Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya)
Limbah B3, apa sih itu??? Yup bisa dilihat pada gambar diatas untuk symbol nya, atau bisa dilihat pada gambar dibawah ini untuk penjelasan nya. Limbah B3 adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, dikarenakan sifat, konsentrasinya dan jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung. dapat mencemarkan, merusak atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup. memerlukan cara penanganan lebih khusus daripada limbah yang bukan B3, dimana perlu diolah baik secara fisik, biologi maupun kimia, sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang konsenstrasi, sifat dan jumlah racun yang dikandungnya. Pengelolaan Limbah B3 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) dengan history : PP No. 19 Tahun 1994, PP No. 12 Tahun 1995, PP No. 18 Tahun 1999 (27 February 1999), dan PP No. 74 Tahun 2001 (26 November 2001) tentang Pengelolaan Limbah B3. Tujuan pengelolaan Limbah B3 adalah untu
Comments
Post a Comment