Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya)

Limbah B3, apa sih itu??? Yup bisa dilihat pada gambar diatas untuk symbol nya, atau bisa dilihat pada gambar dibawah ini untuk penjelasan nya.

Limbah B3 
  • adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, dikarenakan sifat, konsentrasinya dan jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • dapat mencemarkan, merusak atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup.
  • memerlukan cara penanganan lebih khusus daripada limbah yang bukan B3, dimana perlu diolah baik secara fisik, biologi maupun kimia, sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang konsenstrasi, sifat dan jumlah racun yang dikandungnya.

Pengelolaan Limbah B3 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) dengan history :
  • PP No. 19 Tahun 1994,
  • PP No. 12 Tahun 1995, 
  • PP No. 18 Tahun 1999 (27 February 1999), dan
  • PP No. 74 Tahun 2001 (26 November 2001) tentang Pengelolaan Limbah B3.
Tujuan pengelolaan Limbah B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta melakukan  pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar tersebuut sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.

"Setiap Kegiatan atau usaha yang berhubungan dengan Limbah B3, dimana baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah da penimbun Limbah B3 harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula."

 Identifikasi Limbah B3 menjadi 2 katergori yaitu:
  1. Berdasarkan kategori
    • Limbah B3 dari sumber spesifik
    • Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
    • Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
  2. Berdasarkan karakteristik (sesuai PP No. 18 tahun 1999)
    • mudah meledak
    • mudah terbakar
    • bersifat reaktif
    • beracun
    • menyebabkan infeksi
    • bersifat korosif
Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3
  • Pengelolaan Limbah B3 dengan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Kegiatan tersebut harus mendapatkan izin dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan dilaporkan ke KLH dan BAPEDALDA dengan periode triwulan (setiap 3 bulan sekali).
  • Pengelolaan Limbah B3 mengacu pada keputusan Kepala BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) No. : Kep-03/BAPEDAL/09/1995 (tanggal 5 September 1995) tentang persyaratan teknis pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Persyaratan Pengolahan Limbah B3
  1. Lokasi Pengolahan
    • Di dalam lokasi penghasil limbah, harus :
      • bebas banjir &
      • jarak  dengan fasilitas umum minimal 50 meter
    • Di luar lokasi penghasil, harus :
      • bebas banjir,
      • jarak dengan jalan utama atau tol minimum 150 meter / 50 meter untuk jalan lainnya,
      • jarak dengan daerah beraktifitas penduduk dan aktifitas umum minimum 300 meter 
      • jarak dengan wilayah perairan dan suur penduduk minimum 300 meter
      • jarak dengan wilayah terlindungi (cagar alam & hutan lindung) minimum 300 meter
  2. Fasilitas Pengolahan
    • Keamanan
    • Pencegahan terhadap kebakaran
    • Penanggulangan keadaan darurat
    • Pengujian peralatan
    • Pelatihan karyawan.
  3. Penanganan Limbah B3 sebelum diolah
    • Diidentifikasi,
    • Diuji analisis kandungan, untuk menetapkan prosedur dan metode yang tepat sesuai karakteristik dan kandungan limbah nya.
  4. Pengolahan Limbah B3
    • Secara Kimia, meliputi : redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa.
    • Secara Fisika, meliputi : pembersihan gas, pemisahan cairan, dan penyisihan komponen spesifikasi dengan metode kristalisasi, dialisa dan osmosis balik.
    • Stabilisasi / Solidifikasi, bertujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran dan daya racun sebelum limbah dibuang ketempat penimbunan akhir.
    • Ininerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus incinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Contoh : Limbah B3 seberat 100 Kg dibakar, maka abu sisa pembakaran harus tidak melebihi 0,01 Kg / 10 gram.
  5. Hasil Pengolahan Limbah B3
    • Memiliki TPA (Tempat Pembuangan Akhir) khusus
    • Dilakukan pemantauan dengan jangka waktu 30 tahun setelah TPA habis masa pakainya / ditutup.

Contoh Limbah B3
  • Limbah Cair : oli bekas, cairan paint/cat, cairan pickling, cairan thinner, cairan galvanize
  • Limbah Padat : scrap (steel/besi), kaleng cat, kaleng penetrant, batu gerinda, puntung kawat las dan majun
  • Limbah Udara : debu pasir silica, asap pembakaran sampah B3




Comments

Popular posts from this blog

Jenis dan Penjelasan Besi & Baja (Ferro, Iron, Steel)

Diagram Fasa Biner